Kini Makin Mudah Syarat Membuat NPWP

NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan

Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.

Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atauinvestor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
Definisi Wajib Pajak, menurut website resmi Dirjen Pajak,
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
  • NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
 Baca Selengkapnya : Syarat Membuat NPWP | Syarat membuat npwp

Comments

Popular posts from this blog

Samsat Online dan Usaha Sampingan

Contoh CV Paling Mengagumkan 2017