Begini Cara Daftar Uber Online di Finansialku.com
Seperti yang kita ketahui UBER Indonesia adalah perusahaan taxi online (UBER X dan UBER XL) serta ojek online (Uber Motor). Calon penumpang dapat terhubung dengan pengemudi hanya dengan aplikasi UBER di smartphone.Keuntungan bergabung dengan UBER adalah Anda dapat menambah pemasukan tanpa bergantung pada orang lain. Anda dapat menentukan waktu kerja dan penghasilan Anda sendiri.
Sistem yang digunakan adalah kemitraan atau kerja sama, antara Anda sebagai calon pengemudi (driver) dan UBER sebagai penyedia layanan.
- Anda sebagai mitra pengemudi bertanggung jawab mengantar penumpang sampai ke tempat tujuan dengan selamat. Anda akan mendapatkan bagi hasil sebesar 75% penghasilan.
- UBER bertanggung jawab untuk mencarikan penumpang. UBER akan mendapatkan bagi hasil sebesar 25% penghasilan.
Saat ini UBER sudah beroperasi di beberapa kota, termasuk di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Pulau Jawa:
- Jakarta (termasuk Bekasi, Depok dan Bogor)
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Yogyakarta
- Banyuwangi
- Jember
- Surakarta
- Semarang
Pulau Sumatera:
- Lampung
- Medan
- Palembang
Pulau Sulawesi:
- Makassar
- Manado
Catatan: lokasi di-update per tanggal: 14 Oktober 2017
Apakah kota kamu sudah ada UBER? Jika sudah yuk coba saja daftar UBER Online. Anda dapat menambah pemasukan bulanan dengan menjadi pengemudi (driver) UBER. Mahasiswa juga boleh kok menjadi pengemudi UBER.
Jika kota kamu belum ada UBER, maka jangan bersedih dahulu. Ke depan manajemen UBER juga sedang berusaha untuk menghadirkan UBER di kota-kota lain. Siapa tahu kota kamu bisa menjadi salah satu pilihannya.
Cara Daftar UBER Online dan Persyaratannya!
Berikut ini cara daftar UBER online untuk Uber motor dan Uber mobil (Uber X serta Uber XL):
Cara Daftar UBER Online Mobil
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk daftar UBER Online mobil adalah, sebagai berikut:
- SIM A (Surat Izin Mengemudi).
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kendaraan harus tahun 2012 ke atas.
- KTP atau E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan cap/legalisir dari kepolisian setempat.
- Isi formulir pendaftaran, di Partner Uber atau datang ke kantor Uber. Anda dapat mengisi formulir: “Cara Daftar Uber Online”
- Jika sudah diterima, Anda dapat ke kantor UBER untuk mendapatkan pelatihan (training).
Baca Selengkapnya : Daftar Uber Online
Comments
Post a Comment